TRC PPA Kaltim Desak Penutupan Pesantren Ibadurrahman Usai Dugaan Kekerasan Seksual Berulang
Aksi demonstrasi yang dilakukan TRC PPA di DPRD Kukar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Rentetan dugaan kasus kekerasan seksual yang kembali mencuat di Pondok Pesantren Ibadurrahman, Kecamatan Tenggarong Seberang, memicu gelombang desakan penutupan lembaga pendidikan tersebut.
Melalui aksi damai di
Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kukar, Senin (15/6/2026), Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC
PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta langkah tegas diambil agar kasus serupa
tidak kembali menelan korban.
Aksi yang mengusung tema “Pesantren Rumah Ilmu dan Akhlak, Nol Toleransi terhadap
Kekerasan Seksual” itu dilakukan sebagai bentuk
keprihatinan terhadap dugaan kasus yang disebut telah terjadi berulang di
lingkungan pesantren tersebut.
Kasus terbaru bahkan
diduga melibatkan pimpinan pondok pesantren, sehingga memunculkan tuntutan agar
pemerintah dan seluruh pihak terkait mengambil tindakan yang lebih tegas.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sepuluh tuntutan. Di antaranya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pelaku secara transparan dan profesional, memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban, membentuk tim pengawasan, melakukan audit terhadap pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, hingga mencabut izin operasional dan menutup permanen pesantren apabila terbukti terjadi pelanggaran berat atau kelalaian dalam perlindungan anak.
Di halaman DPRD Kukar,
aksi sempat diwarnai pembakaran ban sebagai simbol kekecewaan terhadap kasus
yang dinilai terus berulang.
Suasana juga sempat
sedikit memanas ketika aparat berupaya memadamkan api, namun kondisi tetap
terkendali dan tidak mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.
Massa kemudian bertahan di
depan gedung dewan sebelum akhirnya diterima untuk berdialog bersama pimpinan
dan anggota DPRD Kukar.
Pertemuan antara peserta
aksi dan DPRD Kukar berlangsung cukup panjang. Dalam kesempatan itu, perwakilan
seluruh fraksi DPRD Kukar menandatangani pakta integritas yang dibawa TRC PPA
Kaltim sebagai bentuk komitmen untuk mengawal penanganan kasus serta memastikan
perlindungan terhadap korban menjadi perhatian bersama.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim,
Sudirman, mengatakan pihaknya sengaja mendatangi DPRD karena menilai persoalan
yang terjadi bukan lagi kasus baru.
Menurutnya, berbagai upaya
yang pernah dilakukan sebelumnya belum mampu menghentikan munculnya dugaan
kasus serupa di lingkungan pesantren tersebut.
"Ini bukan kali
pertama, melainkan sudah yang kesekian kalinya. Kejadian seperti ini sudah
berlangsung cukup lama. Karena itulah kami datang ke DPRD, sebab kami menilai
fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan belum berjalan maksimal,"
ujarnya.
Ia menilai kasus yang
terjadi tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa.
"Yang sedang terjadi
saat ini adalah tragedi kemanusiaan yang menimpa generasi muda kita akibat ulah
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami ingin persoalan ini tidak
dianggap sepele dan tidak tenggelam oleh berbagai isu lainnya," tegasnya.
Selain mendesak proses
hukum berjalan secara transparan, TRC PPA Kaltim juga meminta DPRD Kukar
mengambil langkah nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Aspirasi tersebut mendapat
respons langsung dari pimpinan DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad
Yani, mengatakan keresahan yang disampaikan peserta aksi juga menjadi
kegelisahan DPRD.
Ia mengakui dugaan kasus yang kembali mencuat telah menimbulkan perhatian besar di tengah masyarakat dan memerlukan sikap yang tegas.
"Semua aspirasi yang
mereka sampaikan insya Allah menjadi kegelisahan kita semua. Karena memang
telah terjadi dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah
pesantren. Ini bukan lagi sekali, sudah ada dua kasus, bahkan banyak juga
laporan masyarakat terkait pelecehan yang selama ini tidak membuka suara,"
kata dia.
Ia menuturkan bahwa DPRD
Kukar akan mengupayakan rapat paripurna dalam waktu dekat guna membahas
rekomendasi resmi terkait Pondok Pesantren Ibadurrahman.
Langkah tersebut dinilai
perlu sebagai bentuk sikap lembaga legislatif terhadap persoalan yang telah
berulang kali menjadi perhatian publik.
"Bahwa memang
pesantren itu tidak boleh lagi dipertahankan. Kami akan melakukan paripurna
untuk pengambilan keputusan terkait rekomendasi yang akan kami ambil mengenai
penutupan pesantren tersebut," tegasnya.
Menurutnya, apabila
nantinya pesantren benar-benar ditutup, pemerintah dapat menyiapkan langkah
lanjutan yang tetap memperhatikan hak tenaga pendidik maupun para santri.
"Pada intinya, kepada
Kementerian Agama kami mohon agar tidak lagi mempertimbangkan A, B, C maupun D.
Sekarang kita bersepakat bersama bahwa pesantren itu ditutup," ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasi
di DPRD Kukar, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kemenag Kukar.
Kedatangan mereka
bertujuan meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan
Kemenag terkait dugaan kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ibadurrahman.
Menanggapi tuntutan
tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Kalimantan Timur,
Muhammad Isnaini, menjelaskan bahwa proses penutupan pondok pesantren tidak
dapat dilakukan secara langsung karena harus mengikuti tahapan dan mekanisme
yang telah diatur dalam regulasi.
Ia menyebut Kemenag telah
menindaklanjuti arahan Direktorat Pesantren dengan melarang Pondok Pesantren
Ibadurrahman menerima santri baru pada tahun ajaran mendatang.
Selain itu, proses
pergantian pimpinan pondok pesantren dan pengurus yayasan juga sedang berjalan
sebagai bagian dari langkah pembenahan.
"Kami tetap harus
mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Saat ini pondok tersebut tidak
diperbolehkan menerima santri baru dan kami akan terus melakukan
langkah-langkah sesuai ketentuan yang ada. Kami ingin seluruh proses berjalan
dengan baik berdasarkan aturan yang berlaku," jelasnya.
Kemenag, lanjutnya, juga
akan kembali menggelar rapat bersama berbagai pihak terkait untuk membahas
langkah lanjutan terhadap keberadaan pondok pesantren tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus yang terjadi tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh pondok pesantren.
"Tidak benar jika ada anggapan bahwa kejadian seperti ini merupakan sesuatu yang wajar atau biasa terjadi di pondok pesantren. Banyak pondok pesantren yang berkualitas, baik, serta amanah dalam menyelenggarakan pendidikan agama. Karena itu, persoalan ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa menggeneralisasi seluruh pondok pesantren," tutupnya. (kriz)